WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs sampai pada tahap penuntutan.
Setelah Kuat Ma’ruf da Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan tuntutan kemarin (15/1/2023), hari ini giliran Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun oleh JPU.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) itu pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa dalam srat tuntutannya.
JPU menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Kota Citra Grha Gelar Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul, Catat Tanggalnya
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.