BREAKING NEWS – KPK Lakukan OTT di Surabaya, Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Disegel

    WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tangkap tangan dilakukan di Surabaya.

    “Benar, tadi malam KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

    Ali menuturkan, saat ini KPK masih mengumpulkan keterangan. Perkembangan mengenai tangkap tangan nantinya akan diumumkan ke publik.

    Sementara itu, beredar foto ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang disegel KPK. Pada pintu kantor tersebut tertempel satu lembar kertas putih dengan logo KPK.

    Tangkap Beberapa Orang

    Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah melakukan upaya tangkap tangan terhadap beberapa orang.

    “Telah melakukan upaya tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga penyelenggara negara atas dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

    Meski demikian, Ghufron belum merinci identitas pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Dia menyebut, saat ini, pihak yang diamankan bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

    “Para pihak tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan dan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Ghufron mengatakan, sejumlah barang bukti berupa uang turut diamankan dalam operasi senyap yang digelar sekitar pukul 20.45 WIB ini.

    KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan,” kata dia. 

    Meski demikian, Ghufron belum dapat merinci jumlah uang yang diamankan dalan operasu tersebut. Dia juga enggan membeberkan identitas para pihak yang terjaring dalam OTT ini.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Ghufron berjanji akan menyampaikan informasi penangkapan ini secara lengkap kepada publik.

    “Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umumkan setelah selesai proses pemeriksaan,” jelas dia. (Dtm/ berbagai sumber)

    Editor : DTM



    Baca Juga :   BNPB Wajibkan Pemda-Pemda di Indonesia Untuk Pahami Kerawanan Bencana di Wilayahnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI