WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya warga Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, menggugat Wali Kota Banjarmasin ke melalui jalur gugatan Tata Usahan Negara (TUN) kembali kandas.
Setelah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kini di tingkat Banding di Pengadilan Tinggin TUN Jakarta gugatan mereka juga kembali ditolak.
Melalui putusan bernomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT, diambil majelis hakim tingkat Banding diketuai Nurman Sutrisno didampingi dua hakim anggota, HM Arif Nurdu’a dan Budhi Hasrul, serta panitera pengganti Odang Darmawan justru menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Banjarmasin.
Baca juga: Dwi Suyanto Ditangkap Dekat Dok Kapal Tanjung Berkat Teluk Tiram Simpan 3 Paket Sabu
Hakim Banding PT TUN menolak warga gugatan terkait terbitnya Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022.
Kampung Batuah sendiri berada satu area dengan Pasar Batuah, di mana Pemko Banjarmasin berencana melakukan revitalisasi pasar tersebut.
Akibat revitalisasi tersebut, warga yang bermukim di sekitar area Pasar Batuah dipastikan akan turut terdampak.
Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, yang selama ini mendampingi warga membenarkan telah menerima putusan putusan Banding dari PT TUN Jakarta.
Baca juga: Kapolda Irjen Andi Rian Kunjungi Ketua MUI Kalsel, Ini yang Dibicarakan
Menurut Yusuf, pihaknya selaku tim kuasa hukum warga Kampung Batuah, masih mempelajari putusan untuk selanjutnya mempersiapkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).