WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Pakta ini terungkap ketika konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan korban di Pos Polisi Bundaran Besar, sebut saja bunga yang masih dibawah umur telah menjadi korban dalam tindak pidana persetubuhan,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (3/11/2022) pagi.
“Kemudian dalam laporan yang disampaikan, korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial Al (25) bermula dari aplikasi Hello Yo,” ujarnya.
Dari sini, terang Ronny, kedua orang tersebut melanjutkan obrolan mereka hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar jam 15.00 WIB di TK Beringin Banturung.







