Kembali Gelar Aksi Long March, ini 9 Tuntutan Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan

    WARTABANJAR.COM, MALANG- Tragedi Kanjuruhan masih berasa sedihnya, bahkan hingga kini belum tuntas diusut pihak berwenang.

    Karenanya, para Aremania atau supporter Arema FC kembali menggelar aksi long march sebagai bentuk dukungan dan duka cita mereka terhadap tragedi tersebut.

    Aremania gelar aksi long march dari Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota, Kamis (27/10/2022) siang.

    Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022) lalu mereka juga melakukan aksi berupa diam yang menjadi aksi pertama mereka.

    Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dan beratribut Arema, bergerak rapi dan terorganisir menuju titik orasi.

    Spanduk-spanduk protes berbagai ukuran dibentangkan selama perjalanan yang ditempuh dengan jalan kaki.

    Tampak berbagai miniatur juga dibawa oleh massa aksi, termasuk keranda mayat.

    Mereka tiba di Balai Kota sebelum pukul 11.00 WIB.

    Aksi para Aremania terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Kamis (27/10/2022) siang. Foto: Twitter (@AlionelMessi_)

    Setelah semua berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga lalu pembacaan orasi.

    Orator membacakan tuntutan utama dari Aremania dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.

    Berikut tuntutan mereka:

    1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.
    2. Meminta pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional. Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap penyiar resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.
    3. Meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
    4. Menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana.
    5. Aremania menolak rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribun penonton karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan. Selain itu, Aremania juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
    6. Manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
    7. Pemerintah dituntut untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.
    8. Aremania mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
    9. Aremania turut meminta kepada tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas. (berbagai sumber)
    Baca Juga :   Klasemen Bali United Usai Takluk di Tangan Dewa United

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI