WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin mengenai program revitalisasi ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (4/10/2022).
Meski begitu, Pemko Banjarmasin pastikan program revitalisasi Pasar Batuah tetap berjalan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengungkapkan, pada intinya Pemerintah Kota (Pemko) masih menunggu langkah selanjutnya dan optimis dengan hasilnya.
“Yang jelas upaya apapun yang dilakukan Warga Batuah. Baik itu gugatan melalui PTUN ataupun PN, Pemko Banjarmasin tetap melakukan pengamanan aset,” ujar Jefrie Fransyah, Senin (3/10/2022).
Adapun saat di singgung mengenai batas waktu untuk Warga Batuah yang ingin melakukan upaya banding? Ia menjawab tidak mengetahui pasti.
“Tapi pada intinya, kami Pemko, masih optimis dengan hasilnya. Karena dari keputusan kemarin masih belum masuk pokok perkara,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Ia juga menekankan, selagi tidak ada putusan penundaan. Pemko Banjarmasin akan tetap melanjutkan program revitalisasi Pasar Batuah.
Sementara itu, untuk mediasi yang sempat dilakukan antar Pemko Banjarmasin dengan Warga Batuah melalui Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI belum ada laporan resmi. (est)
Baca Juga
Bocah Kesurupan Saat Tejaring Razia Operasi Zebra 2022
Editor Restu