Muhammadiyah Sebut Permainan Capit Boneka Haram

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Ormas Islam Muhammadiyah menyatakan permainan capit boneka hukumnya haram.

    Hal ini diungkap Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.

    “Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan saat dihubungi, Kamis (22/9).

    Dijelaskannya, masyir atau perjudian itu dapat dilihat dari unsur untung-untungan di dalamnya.

    “Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” paparnya.

    Meski begitu, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Namun ada persoalan yang cukup mirip dengan permainan boneka ini dan ada fatwa lama soal itu.

    “Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.

    “Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” bebernya Wawan.(aqu)

    Baca Juga

    Tak Disosor Anak ini Bersahabat dengan Angsa

    Editor Restu

    Baca Juga :   Dokter ASN di Kaltim Hadiri Debat Pilkada, Beralasan Dampingi Ortu Jadi Timses

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI