WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua pejabat Kementerian Perdagangan berinisial PIW dan BP ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak tahun anggaran 2018-2019.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Ahmad, tersangka PIW menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 sebesar Rp 800 juta.
PIW juga membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” tuturnya.
Berdasarkan kontrak tertulis, kata Ahmad, pengadaan gerobak dagang itu berkisar sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar.
Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 unit gerobak saja yang dikerjakan.
“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” kata Ahmad.
Lebih lanjut, untuk BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun 2019. Dalam hal ini, Ahmad menyebut BP diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,1 miliar.