WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana penyesuaian tarif air minum PT Air Minum (PAM) Bandarmasih Banjarmasin, akan mulai diberlakukan mulai 1 September 2022 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady, dalam pers rilis, di Aula PT. Air Minum Bandarmasih, Selasa (30/8/2022) siang.
Dirut mengatakan, kalau penyesuaian tarif ini merupakan, hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS) para pemilik saham PT Air Minum Bandarmasih.
“Untuk Perwalinya sudah dikeluarkan dan juga sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang tertuang dalam Perwali No 99 tahun 2022,” ujar Dirut.
“Selain itu, penyesuaian tarif ini juga mengikuti arahan dari Permendagri No 21 Tahun 2020, dan juga SK Gubernur Kalsel No 188.44/ 0660/KUM 202 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah,” tambahnya.
Untuk penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 September 2022, untuk pemakaian air bulan agustus dan dibayarkan pada bulan September 2022 nanti, dan juga seterusnya.
Yudha juga membeberkan, kalau saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi di beberapa kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin, terkait penyesuaian tarif tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelanggan terkait rencana tersebut, dan juga sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari pihak DPRD Kota Banjarmasin.
“Dari sosialisasi yang dilakukan tim dilapangan, yang sudah dilaksanakan sampai hari ini sebanyak 6 kali, di beberapa Kelurahan di Kota Banjarmasin, dan hasilnya rata-rata warga setuju dengan rencana tersebut, dengan catatan PT. Air Minum Bandarmasih harus bisa meningkatkan pelayanannya,” beber Yudha.