Hasnuryadi juga menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Tentu kami memandang anak-anak di ruangan ini sebagai warga yang berhak atas layanan, dan keluarga berhak menagih pelaksanaannya kepada kami,” ungkap Hasnuryadi.

Selain akses layanan kesehatan dan pendampingan, Hasnuryadi turut mengajak dunia usaha di Kalsel untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni kewajiban mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas bagi instansi pemerintah dan satu persen bagi perusahaan swasta.

Terkait keberlanjutan program, Pemprov Kalsel juga menyiapkan kelanjutan Rencana Aksi Daerah bagi Penyandang Disabilitas yang berakhir pada tahun ini. 

Hasnuryadi mengajak keluarga dan komunitas untuk menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman pendampingan sehari-hari melalui Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

“Masukan itu yang membuat rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan kita di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PIK POTADS Kalsel, Sigit Bayu Adhi, menyampaikan bahwa perayaan Bulan Peduli Down Syndrome menjadi wadah bagi anak-anak untuk menunjukkan kemampuan, kreativitas, serta potensi yang dimiliki. 

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin terbuka dalam menerima dan memberikan kesempatan kepada anak-anak Down Syndrome untuk berkembang.

“Harapan kami, anak-anak Down Syndrome mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkarya, dan menunjukkan potensi terbaik mereka. Dukungan semua pihak sangat berarti bagi masa depan mereka,” ujarnya.

Kegiatan turut dihadiri Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sejumlah Kepala SKPD Kalsel dan tamu undangan lainnya. (wartabanjar.com/rfq/adpim)