​"Dan tidak semua perkara pasti dikabulkan, kadang ada juga yang ditolak. Dan dalam perkara Dispensasi Kawin pertimbangan hakim itu biasanya tetap berpihak kepada kepentingan anak lah. Jika memang orang tuanya masih bisa memelihara dan membina anak sampai anak tersebut usianya cukup untuk menikah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kalau bisa ditunda dulu pernikahannya," pungkas Enny Farida.

Dan sebelum perkara dispensasi Kawin diregistrasi, Pengadilan Agama bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terlebih melakukan bimbingan konseling Psikologi kepada pasangan calon pengantin. 

Hasil konseling tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara Dispensasi Kawin.

​Upaya preventif melalui pengetatan syarat dispensasi nikah dan optimalisasi pelayanan jemput bola ini untuk masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini dan pernikahan siri di Kabupaten Tanah Laut.

Dengan demikian, kualitas pembinaan keluarga di daerah dapat terus meningkat dan meminimalisir risiko perceraian dini di masa mendatang. (Wartabanjar.com/*)