WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pengadilan Agama Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggencarkan program sidang keliling ke sejumlah wilayah terpencil guna mendekatkan akses keadilan hukum bagi masyarakat, di tengah masih banyaknya masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. 

​Langkah proaktif ini merespons kebutuhan hukum masyarakat di daerah pelosok atau jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama, diantaranya untuk tahun ini dilaksanakan di Kecamatan Kurau dan Kintap, di mana sinergi lintas sektoral terus diperkuat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pelaihari, Enny Farida, memaparkan komitmen pelayanan luar gedung tersebut saat  di konfirmasi Wartabanjar.com pada Jumat (6/11/2026).

​"Sistemnya kan, kalau sidang keliling istilahnya sidang luar gedung lah, itu kan ada anggarannya, itu ada, Tapi jika anggaran habis, namun permintaan dari dari daerah tetap ada, kami, tetap adakan, gitu," tutur Enny Farida.

​Selain menyoroti sidang keliling atau Sidang Diluar Gedung untuk perkara Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah, ia juga membeberkan perkembangan angka permohonan dispensasi kawin (DK) bagi anak di bawah usia 19 tahun yang tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga Polres HST Bekuk Buronan Kasus Senpi Bersama 1,8 Kilogram Sabu dan 34 Cartridge Etomidate

Baca Juga Pengendara Tewas di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Korban Dievakuasi ke RSUD Ulin

​"Dispensasi kawin itu permohonan izin untuk melangsungkan pernikahan bagi yang umurnya belum sesuai ketentuan Undang-Undang atau berusia di bawah 19 tahun. Jumlah permohonannya untuk tahun ini menurun hanya 14  perkara saja, dibandingkan tahun lalu dimana perkara Dispensasi kawin yang terdaftar sekitar 44 perkara," ungkapnya.

​Penurunan angka dispensasi kawin ini juga dipengaruhi oleh kecermatan majelis hakim dalam mempertimbangkan aspek perlindungan dan masa depan anak sebelum mengabulkan permohonan pernikahan usia dini.