Polres HST Bekuk Buronan Kasus Senpi Bersama 1,8 Kilogram Sabu dan 34 Cartridge Etomidate
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pelarian MR alias D (41), pria asal Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akhirnya terhenti.
Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut ditangkap tim gabungan Polres HST pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.04 Wita di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan, Kecamatan Hantakan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu sekitar 1,8 kilogram dan 34 cartridge etomidate.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon bersama Kasat Narkoba AKP Sutargo serta personel Satresnarkoba dan Satreskrim.
Baca juga: Polres Banjar Tangkap Pria Terduga Pelaku KDRT, Korban Alami Kekerasan Berulang
Baca juga: "Ya Allah Apakah Saya Harus Mati di Sini", Kadiya Tenggelam Bersama Heli di Perairan Seruyan
Perburuan terhadap D menjadi perhatian karena ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres HST.
Status tersebut berkaitan dengan temuan senjata api jenis pistol saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Setelah keberadaannya diketahui, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredarannya.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Ia menyebut pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menilai penindakan narkoba hanya menyasar kurir dan pengguna.
“Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat bahwa selama ini yang ditangkap hanya kurir dan para pemakai. Malam ini kita tunjukkan bahwa narkoba tidak ada tempat di HST,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika selama dirinya bertugas di wilayah hukum Polres HST.
“Saya tegaskan. Selama saya masih mengemban tugas di wilayah hukum Polres HST, tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di daerah ini,” ujarnya.