WARTABANJAR.COM, BANJAR - Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial IL yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban berinisial AP. 

IL ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (4/11/2026) malam.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan KDRT yang terjadi pada 29 Juli 2026.

“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, tim Resmob kemudian mendatangi lokasi keberadaan IL.

Saat tiba di tempat tersebut, anggota mendapati IL berada di lokasi.

IL selanjutnya dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi.

Setelah itu, IL dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Hujan Mulai Merata, Karhutla Masih Mengancam di Kabupaten Banjar

Baca Juga Polda Kalsel Luncurkan POLIRAN, Upaya Tekan Angka Pengangguran

Berdasarkan laporan AP, dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman korban dan IL di Kompleks Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam laporannya, AP menyebut perselisihan yang dipicu persoalan uang berujung pada kekerasan fisik.

"Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berulang, di antaranya ditarik, ditendang, dan didorong hingga membentur perabot rumah," sebut Alfian. 

AP juga melaporkan adanya dugaan ancaman serta tindakan IL yang mengambil telepon genggamnya untuk menghapus rekaman kejadian.

Atas perbuatannya, IL melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (wartabanjar.com).