PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Daerah, ini Kata BKD Kalsel
WARTABANJAR.COM - Rencana peralihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke penuh waktu di daerah oleh Pemerintah Pusat sudah direspons Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan data BKD Kalsel, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalsel saat ini tercatat sebanyak 6.398 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan peralihan status tersebut.
“Kita terus melakukan koordinasi karena sampai saat ini regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik KemenPAN-RB maupun BKN, belum ada,” kata Noryadi di Banjarbaru, Jumat (6/11/2026).
Selain koordinasi, BKD Kalsel juga telah menyiapkan langkah antisipatif melalui perencanaan anggaran dalam APBD.
Baca Juga Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin
Baca Juga Nyaris Tusuk Petugas dengan Pisau, Timah Panas Bersarang di Paha Kiri Terduga Bandar Narkoba HST
Edukasi dan sosialisasi kepada para PPPK paruh waktu turut dilakukan agar para pegawai mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan keresahan terkait rencana kebijakan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan langkah antisipatif lainnya, sehingga jika regulasi resminya sudah keluar, kita siap melaksanakannya,” tutur Noryadi.
Setelah masa kontrak berakhir pada 31 Oktober 2026, BKD Kalsel melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai untuk menentukan kelanjutan masa perjanjian kerja.
Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 6.322 orang mendapatkan perpanjangan kontrak, sedangkan 76 orang lainnya tidak diperpanjang.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain pengunduran diri atas permintaan sendiri, mencapai batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja yang tidak memenuhi ketentuan, persentase kehadiran, serta kondisi kesehatan.