Dalam pemaparannya, Sekda Tanah Laut Ismail Fahmi menguraikan kronologi keterpaparan narkoba pada tingkat individu yang kerap berujung fatal, sebagaimana dicontohkan melalui sejumlah kasus figur publik dunia seperti Alda Risma, Whitney Houston, Narpama, hingga Chester Bennington.

Ismail menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba di level personal berpotensi meluas menjadi kerusakan berskala besar.

 Dampaknya tidak hanya menghancurkan individu, namun juga memicu keruntuhan rumah 
tangga, konflik sosial lingkungan, hingga menjelma menjadi ancaman ketahanan daerah dan nasional.

Untuk mengantisipasi dampak sistemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengacu pada payung hukum Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang P4GN.

 Landasan regulasi ini diperkuat melalui penerbitan Perda No. 3 Tahun 2022 serta pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika.
Pemerintah daerah mengintegrasikan program Desa Bersinar dengan arah pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul.

 Langkah ini direalisasikan melalui program unggulan satu desa satu rumah tahfiz, pemberian beasiswa berprestasi, peningkatan insentif guru agama, program sarjana pemuda pelopor perdesaan, pelatihan kerja padat karya, hingga penguatan ekonomi masyarakat produktif guna menyasar akar masalah sosial dan ekonomi. (Wartabanjar.com/Gazali).