Winarto menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk mencari peluang peningkatan pendapatan daerah, terutama ketika penerimaan dari DBH pemerintah pusat mengalami pengurangan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Tabalong juga menanyakan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang dipinjam pakai oleh kedua perusahaan untuk mendukung operasional industri mereka.

Perwakilan manajemen PT TPI dan PT MSW, Zulkifli Batiandi, menyebutkan bahwa total lahan milik Pemkab Tabalong yang digunakan kedua perusahaan mencapai 100 hektare.

Rinciannya, PT MSW menggunakan lahan seluas 52 hektare, sedangkan PT TPI memanfaatkan 48 hektare.

Namun, dari total lahan yang dipinjam PT MSW, hanya sekitar 35 hektare yang digunakan untuk bangunan.

Terkait permintaan DPRD untuk membuka data perusahaan, Zulkifli menyambut baik langkah tersebut. 

Ia menyatakan akan meneruskan permintaan itu kepada jajaran manajemen tingkat atas.

“Nanti kami sampaikan ke top manajemen kami,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai besaran dana yang dihasilkan dari penjualan listrik dalam kesepakatan hibah 1,5 MW, Zulkifli mengaku belum mengetahui angka pastinya.

“Kalau duitnya saya kurang tahu berapa besarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesepakatan hibah daya listrik tersebut sudah ada sejak awal kedua PLTU beroperasi.

Diketahui, PT MSW mengoperasikan PLTU berkapasitas 2 x 30 MW yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertambangan PT Adaro Indonesia.

Adapun PT TPI mengoperasikan PLTU dengan kapasitas 2 x 100 MW yang listriknya disalurkan ke PT PLN. (wartabanjar.com)