WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Komisi II DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan, meminta kesepakatan hibah daya listrik sebesar 1,5 megawatt (MW) dari dua perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ditinjau ulang. 

Langkah ini dinilai perlu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah di tengah berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi II DPRD Tabalong saat mengunjungi PLTU milik PT Tanjung Power Indonesia (TPI) di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (16/10/2026).

Dalam kunjungan itu, DPRD berdialog dengan manajemen PT TPI dan PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW). 

Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup PT Alamtri Resources Indonesia.

Selain membahas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, para wakil rakyat meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan hasil penjualan listrik yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong Winarto mengatakan, pihaknya ingin memperoleh informasi secara transparan mengenai kesepakatan hibah daya listrik sebesar 1,5 MW tersebut.

“Kami ingin tahu,” ujar Winarto.

Winarto menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, kesepakatan tersebut menghasilkan dana sekitar Rp5 miliar. 

Namun, perhitungan yang digunakan disebut masih mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) tahun 2009, saat kesepakatan itu pertama kali dibuat.

Menurutnya, tarif listrik saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan ketika kesepakatan tersebut disusun.

“Kami minta ada tinjau ulang untuk kesepakatan ini. Karena harga TDL dulu Rp 300 per kWh, sekarang Rp 1.400 per kWh,” jelasnya.

Dalam skema yang berjalan, daya listrik yang menjadi bagian dari kesepakatan kedua perusahaan dijual kepada PT PLN dengan mengacu pada tarif dasar listrik. 

Hasil penjualan tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang melibatkan PLN.

DPRD Tabalong berencana memanggil instansi terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk membahas kemungkinan peninjauan ulang kesepakatan tersebut.