Warga Miskin Desil 5-10 Tetap Bisa Dapat Bansos APBD Tabalong, Ini Syaratnya
Ukuran Huruf:
“Data Si Langkarr ini setiap satu tahun dua kali kita update,” katanya.
Untuk menjaga akurasi data, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi melalui musyawarah desa dan kelurahan.
Usulan calon penerima bantuan disampaikan melalui ketua rukun tetangga (RT), kemudian diverifikasi dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, serta tokoh masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bansos dari APBD dapat lebih tepat sasaran, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan. (wartabanjar.com)