WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyiapkan landasan regulasi, untuk mengatur kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik.

Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut dibahas dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).

Pengaturan ini diperlukan agar pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi memiliki acuan yang jelas, terutama dalam menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan kerja sama penyebarluasan informasi perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib, sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Faisal, penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Karhutla Lalap Wisata Matang Keladan Banjar, Beberapa Spot Foto Jadi Korban

Baca Juga: Pengeringan Irigasi Riam Kanan Batal, BWS Kalimantan III Ungkap Alasannya

”Pengaturan yang jelas dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama, sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya. 

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.

Selain rancangan Perbup tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik, pembahasan juga mencakup rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027.

Kedua rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. (wartabanjar.com/*)