WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sebanyak 11.286 pekerja rentan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui APBD Perubahan 2026.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong saat ini tengah memproses pembayaran iuran kepesertaan. Pembayaran tersebut ditargetkan selesai pada awal November 2026.

Penambahan kepesertaan ini ditetapkan setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Daftar penerima tahap kedua juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 100.3.3.2/354/KUM/2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, mengatakan perlindungan bagi ribuan pekerja tersebut mulai berlaku, setelah iuran dibayarkan dan tercatat dalam rekening BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi tambahan yang didanai APBD 2026 ini, sebanyak 11.286 pekerja rentan, mulai terlindungi setelah kita membayarkan dan masuk rekening BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Raudhatul, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Pemkab Tabalong Targetkan Pencairan Dana Desa Tahap II Tuntas November 2026

Baca Juga: Warga Miskin Desil 5-10 Tetap Bisa Dapat Bansos APBD Tabalong, Ini Syaratnya

Dikatakannya, perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan demikian, para peserta akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program, apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Raudhatul menjelaskan, penerima program merupakan pekerja rentan yang diusulkan oleh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong melalui ketua rukun tetangga (RT).

Kelompok penerima mencakup berbagai profesi di sektor informal, mulai dari relawan, pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, hingga buruh harian.

Penambahan kepesertaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong, memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang memiliki kerentanan dalam pekerjaan.

Sebelumnya, melalui APBD Induk 2026, sebanyak 28.714 pekerja rentan di Tabalong telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui inovasi Lakatan Manas, singkatan dari Layanan bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif.

Dengan tambahan 11.286 peserta melalui APBD Perubahan 2026, total pekerja rentan yang menjadi sasaran perlindungan program tersebut mencapai 40.000 orang setelah kepesertaan tambahan resmi aktif. (wartabanjar.com)