WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendorong pemerintah desa segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua yang bersumber dari APBD 2026. 

Penyaluran anggaran tersebut ditargetkan rampung pada November 2026, agar bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Total anggaran Dana Desa di Kabupaten Tabalong pada 2026 mencapai Rp241 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp206 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong dan Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, mengatakan hingga Oktober 2026 penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBD telah mencapai sekitar Rp106 miliar atau 51,48 persen.

Sementara itu, Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp35 miliar telah disalurkan seluruhnya.

Pencairan Dana Desa tahap kedua dari APBD mulai diproses pada Oktober 2026, setelah terbitnya Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan. 

Dengan demikian, pemerintah desa sudah dapat mengajukan pencairan dengan melengkapi rencana kegiatan yang akan dibiayai.

Baca Juga: Warga Miskin Desil 5-10 Tetap Bisa Dapat Bansos APBD Tabalong, Ini Syaratnya

Baca Juga: Pemkab Tabalong Evaluasi Penyaluran Rasda kepada 4.159 Keluarga

Husin meminta pemerintah desa segera mematangkan perincian kegiatan dan penggunaan anggaran, agar proses pengajuan hingga pencairan dapat berjalan lancar.

“Imbauan kami agar Dana Desa ini bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Kami harapkan pemerintah desa segera mengajukan pencairan tahap dua ini, agar penyerapan anggaran bisa lebih maksimal,” kata Husin, Rabu (14/10/2026).

Ditambahkannya, percepatan pengajuan diperlukan agar anggaran yang tersedia tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di desa.

BPKAD Tabalong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus berkoordinasi, serta mengevaluasi usulan kegiatan dari pemerintah desa.

Pemkab Tabalong berharap pencairan Dana Desa tahap kedua yang bersumber dari APBD dapat diselesaikan sesuai target pada November 2026. 

Dengan begitu, anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (wartabanjar.com)