Warga Miskin Desil 5-10 Tetap Bisa Dapat Bansos APBD Tabalong, Ini Syaratnya
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memastikan masyarakat miskin yang masuk desil 5 hingga 10, dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) dari APBD.
Penentuan penerima bantuan mengacu pada Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi (Si Langkarr), yang menjadi basis data kemiskinan daerah Kabupaten Tabalong.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan sejumlah program bantuan daerah menggunakan data Si Langkarr sebagai acuan.
Program tersebut antara lain bantuan beras daerah (Rasda), beasiswa pendidikan, bantuan usaha ekonomi produktif, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Menurut Dody, Si Langkarr memuat data calon penerima berdasarkan nama dan alamat, sekaligus mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kategori sangat miskin, miskin, dan rentan miskin.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria miskin berdasarkan Si Langkarr, tetap dapat menerima bantuan daerah meskipun berada pada desil 5 hingga 10 dalam DTSEN.
Baca Juga: Pemkab Tabalong Evaluasi Penyaluran Rasda kepada 4.159 Keluarga
Baca Juga: Sekolah Lansia di Tabalong Ajarkan Kesehatan hingga Keterampilan Sosial
“Kalau masuk Si Langkarr tapi dia desil 5–10, ya tetap bisa kita bantu,” ujar Dody. Rabu (14/10)2026).
Ia menjelaskan, data Si Langkarr kini telah terintegrasi dengan DTSEN. Integrasi tersebut memudahkan petugas memeriksa status calon penerima bantuan melalui nomor induk kependudukan (NIK).
Melalui aplikasi Si Langkarr, petugas dapat mengetahui apakah seseorang tercatat sebagai warga miskin dalam basis data daerah, sekaligus melihat kategori desilnya dalam DTSEN.
Dody menyebutkan, Si Langkarr terus dikembangkan untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan sosial di Tabalong.
Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, disebut sebagai pelopor pengembangan sistem tersebut, saat masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ia menilai, pemutakhiran data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Data Si Langkarr diperbarui dua kali dalam setahun, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.