Keputusan untuk tidak menahan Arifin bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.

Arifin disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Awayan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi tindak kekerasan. 

Pengendalian emosi, penolakan terhadap perundungan, serta upaya menjaga keharmonisan keluarga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

"Selesaikan masalah tanpa kekerasan dan segera laporkan jika ada potensi bahaya. Masyarakat harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang tegas bagi setiap tindak pidana," pungkasnya. (Wartabanjar.com/Fikri).