Seorang Pria Aniaya Tetangga Pakai Parang di Awayan Balangan Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, AWAYAN - Perselisihan yang berujung kekerasan terjadi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Seorang petani bernama Arifin (40), warga Desa Kedondong, diduga menganiaya seorang pria yang masih tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Aksi tersebut diduga dipicu emosi pelaku yang tidak terima keluarganya kerap dilecehkan.
Perselisihan antara Arifin dan korban disebut telah berlangsung sebelum insiden berdarah itu terjadi.
Kapolsek Awayan Ipda Lulus Pribadi menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan paham yang kemudian berkembang menjadi cekcok antara keduanya.
Baca Juga Ini Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional
Baca Juga Dapat Arahan Pangdam Tambun Bungai, Kodim Tabalong Giatkan Babinsa Tangani Karhutla
"Puncaknya terjadi pada malam kejadian. Saat itu, korban diketahui melempar batu ke arah rumah tersangka yang kemudian memicu aksi balasan penganiayaan di depan rumah korban," ungkap Lulus, Selasa (13/10/2026).
Akibat dugaan penganiayaan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh, mulai dari kepala, bahu, dada, siku tangan, hingga kaki.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana pendek berwarna hitam yang terdapat bercak darah.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi proses hukum terhadap Arifin.
Setelah kejadian, polisi melakukan pencarian terhadap Arifin selama empat hari.
Namun, upaya tersebut berakhir setelah yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan diri langsung ke Polsek Awayan.
Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Arifin.
Sebagai gantinya, ia dikenai kewajiban lapor dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Kapolsek Awayan menjelaskan, Arifin memiliki riwayat penyakit tuberkulosis (TBC) yang dinilai mengkhawatirkan.
Pertimbangan medis tersebut diperkuat dengan surat keterangan kesehatan.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang cukup mengkhawatirkan. Jika ditahan, kami khawatir ia justru akan menularkan penyakit tersebut kepada tahanan lainnya, dan ini sudah diperkuat dengan surat keterangan medis," terangnya.