Kasus Dugaan Pencabulan Pegawai Kemenag Tanah Laut Memasuki Tahap I, Polisi Ungkap Penerapan Pasal Berlapis
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengenakan pasal berlapis dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 415 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik juga menyertakan pasal pemberatan pidana mengingat profesi tersangka sebagai pejabat atau pegawai instansi negara.
"Yang kita sangkakan yaitu Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pemberatan pidana disangkakan melalui Pasal 418 KUHP baru karena tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai atau tenaga pendidik yang seharusnya mengayomi.
"Selain itu, ada pemberatan di Pasal 418 KUHP karena yang bersangkutan merupakan pegawai atau pejabat negara. Jadi, pasal yang disangkakan berlapis, tidak hanya satu pasal saja," tambahnya.
Meskipun telah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Langkah ini diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, senantiasa memenuhi kewajiban hadir, serta didampingi oleh tim penasihat hukum dari kantor hukum yang bertindak sebagai penjamin.
"Saat ini yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum, sehingga belum dilakukan penahanan. Penasihat hukumnya juga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri," ungkap AKP Cahya.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penetapan status tersangka ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepastian hukum mengenai bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan secara mutlak melalui persidangan di pengadilan setelah perkara resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Wartabanjar.com).