WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tala di Ruang Rapat DPRD Tala, Pelaihari, Senin (12/10/2026).

Langkah penyesuaian status badan hukum BUMD tersebut dihadiri dan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Perubahan ini menjadi tindak lanjut wajib atas amanat Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Selain untuk memenuhi aturan hukum, restrukturisasi BUMD ini dipacu akibat terkendalanya pengesahan status PT Baratala Tuntung Pandang di Kementerian Hukum dan HAM.

Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang ada sebelumnya dinilai belum memuat norma operasional secara terperinci, mulai dari ketentuan akta pendirian, komposisi kepemilikan saham, hingga mekanisme konversi ekuitas dan peralihan aset.

Baca Juga Karhutla di Tamban Batola, Pemadam Kewalahan Padamkan Api

Baca Juga Brimob Kalsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih, Warga Pondok Sejahtera Banjarbaru Tak Dapat Pasokan PTAM

Di samping itu, Pemkab Tanah Laut memandang pentingnya revitalisasi lini bisnis perusahaan daerah tersebut.

Jika sebelumnya PD Baratala Tuntung Pandang hanya bertumpu pada sektor pertambangan bijih besi, Raperda baru ini akan mengekspansi portofolio usaha ke sektor pertanian, perkebunan, peternakan, energi, minyak dan gas, hingga perdagangan dan jasa.

Untuk memperkuat permodalan bisnis yang kian luas tersebut, Pemkab Tanah Laut juga telah menyiapkan alokasi dana segar sebesar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan melalui Perda Penyertaan Modal tersendiri.

Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli menegaskan pentingnya perluasan bidang usaha ini agar bisnis badan usaha milik daerah tersebut dapat lebih tangguh dan berdaya saing.