"Hal ini agar perusahaan memiliki portofolio usaha yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Pengembangan bidang usaha tersebut memerlukan landasan pengaturan yang jelas di dalam Peraturan Daerah," ujar H. M. Zazuli.

Melalui penyerahan Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2019 ini, Pemkab Tanah Laut berharap DPRD Tala dapat segera mengkaji dan menyetujui regulasi tersebut agar penetapan Propenperda Tahun 2026 serta pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan optimal. (Wartabanjar.com/*)