Kasus Dugaan Pencabulan Pegawai Kemenag Tanah Laut Memasuki Tahap I, Polisi Ungkap Penerapan Pasal Berlapis
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Penanganan kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan seorang pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini resmi memasuki babak baru setelah penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut merampungkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Senin (12/10/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut menjadwalkan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10/2026) guna diteliti kelengkapan materi serta alat buktinya.
Penetapan tersangka terhadap pegawai terlapor tersebut sejatinya telah dilakukan sejak 15 September 2026 lalu usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melengkapi proses penyidikan awal.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan aksi perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Tala terhadap korban anak di bawah umur.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum dan mencederai hak-hak anak, tetapi juga membawa dampak psikologis mendalam bagi korban serta mencoreng citra instansi keagamaan di Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga Nam Air dan Batik Air Setop Terbangi Pangkalan Bun Kobar Kalteng
Baca Juga Pemkab Tanah Laut Pacu Program GENTING guna Atasi Prevalensi Stunting dan Cetak SDM Unggul
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan jadwal pengiriman berkas perkara tersebut serta menjelaskan tahapan hukum selanjutnya yang akan dilalui.
"Rencananya besok akan dilaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dikirimkannya berkas ini, status terlapor sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka beserta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," ujar AKP Cahya Prasada Tuhuteru saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Tanah Laut, Senin (12/10/2026).
AKP Cahya menegaskan bahwa pengiriman berkas merupakan Tahap I dalam proses penyidikan. Pihak kejaksaan nantinya akan meneliti berkas perkara tersebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu.
Apabila masih ditemukan kekurangan, kejaksaan akan mengembalikan berkas disertai petunjuk melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi penyidik.