WARTABANJAR.COM, PANGKALAN BUN - Untuk kesekian kalinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah.

Maskapai penerbangan  Nam Air bahkan menghentikan penerbanan pada 11-15 Oktober 2026, sedankan Batik Air menyetop layanannya pada 12-13 Oktober 2026.

Menurut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Iskandar Pangkalan Bun, Asri Alie,  Senin (12/10/2026), penghentian penerbangan merupakan keputusan kedua maskapai akibat kondisi darurat kabut asap.

Baca juga: 604 Calon Haji Tabalong Diminta Pantau Penetapan Biaya, Pelunasan Diperkirakan Rp23 Juta

Baca juga: Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Cempaka Raya Banjarmasin Ternyata Orangtua Korban

Keputusan tersebut telah disampaikan kepada pengelola bandara. 

Kendati demikian, Asri menegaskan bandara tetap operasional.

Pegawai dan personel bandara tetap bekerja seperti biasa.

Asap karhutla berpotensi mengurangi jarak pandang dan mengganggu keselamatan operasional penerbangan.

"Penghentian sementara ini tentunya mengganggu perjalanan penumpang, terutama mereka yang telah memiliki jadwal keberangkatan pada periode tersebut," ujarnya.

Penumpang Batik Air dan Nam Air diimbau memeriksa informasi resmi dari maskapai masing-masing untuk memastikan status penerbangan dan mengantisipasi perubahan jadwal.

Karhutla berdampak terhadap 1.673 penerbangan berjadwal domestik di sejumlah wilayah Indonesia selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, dampak asap karhutla terhadap jarak pandang menyebabkan ratusan penerbangan mengalami keterlambatan hingga pembatalan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan aspek keselamatan, terutama ketika jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Senin.