Sembunyi di Pondok HST, Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Roboh Diterjang Satresnarkoba Polres Balangan
Ukuran Huruf:
Kini, Bagung mendekam di balik jeruji besi Mapolres Balangan bersama seluruh barang bukti.
Atas ulahnya menguasai dan memperjualbelikan zat terlarang tersebut, ia terancam hukuman berat berdasarkan jeratan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wartabanjar.com/*)