Kini, Bagung mendekam di balik jeruji besi Mapolres Balangan bersama seluruh barang bukti. 

Atas ulahnya menguasai dan memperjualbelikan zat terlarang tersebut, ia terancam hukuman berat berdasarkan jeratan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wartabanjar.com/*)