WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pendaki yang hendak kembali menapaki Gunung Halau-Halau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), perlu memperhatikan aturan yang berlaku di kawasan Pegunungan Meratus. 

Pelanggaran terhadap ketentuan adat tidak hanya berujung sanksi adat, tetapi juga dapat membuat pendaki masuk daftar hitam atau blacklist, selama minimal dua tahun.

Aturan tersebut diberlakukan seiring kembali dibukanya pendakian Gunung Halau-Halau untuk umum. 

Pengelolaan jalur kini melibatkan Desa Juhu dan Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, dengan mekanisme yang telah disepakati bersama antar-desa.

Camat Batang Alai Timur Hardianto mengatakan, pendaki tetap harus melakukan registrasi dan mengikuti jalur yang telah ditentukan. 

Mereka juga wajib menghormati kawasan yang dianggap sakral, serta waktu-waktu tertentu yang masuk dalam ketentuan pamali.

“Struktur operasional, pemeliharaan jalur, logistik rumah singgah, dan penyediaan jasa pemandu wisata (guide), diatur melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama Antar-Desa,” kata Hardianto kepada awak media, Sabtu (12/09/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata kelola baru pendakian, agar aktivitas wisata tetap berjalan dengan memperhatikan nilai adat masyarakat Dayak Meratus.

Baca Juga: Bantu 11 Keluarga Korban Kebakaran Sungai Jaranih, Kapolres HST Ingatkan Warga Waspada Listrik dan Api

Baca Juga: Korban Kebakaran di Sungai Jaranih HST Kais Puing Bangunan

Pendaki yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sanksi adat, mereka dapat dilarang berwisata atau masuk blacklist di kawasan Meratus selama minimal dua tahun.

Di sisi lain, pengelolaan pendakian juga mengatur pemanfaatan pendapatan dari registrasi pendaki dan denda administratif. 

Sebanyak 45 persen dialokasikan untuk operasional Pokdarwis, guide, kebersihan dan pemeliharaan jalur.

Kemudian 20 persen diperuntukkan bagi Kas Balai Adat dan operasional ritual. 

PADes Hinas Kiri dan PADes Juhu masing-masing mendapat 10 persen, 10 persen untuk ahli waris, sedangkan 5 persen disiapkan sebagai biaya tak terduga.

“Manajemen keuangan, termasuk hasil tiket masuk (registrasi pendaki) dan denda administratif, wajib dikelola secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.