WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Kamis (10/9/2026). 

Perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dalam Perubahan APBD 2026, pagu belanja daerah HST mengalami penyesuaian sebesar Rp325,89 miliar dari APBD murni. 

Setelah penyesuaian, total belanja daerah berada di kisaran Rp1,88 triliun.

Baca juga: Bupati HST Janjikan Bantuan Dana dan Permudah Urus Dokumen kepada Korban Kebakaran Sungai Jaranih

Baca juga: Saking Paniknya Nenek Norsehan Bisa Berlari, Korban Kebakaran Sungai Jaranih HST Tak Punya Baju Ganti

Bupati HST Samsul Rizal mengatakan perubahan APBD merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program selama tahun berjalan.

“Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Menurut Samsul Rizal, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen APBD. 

Pelaksanaan program juga harus tetap diarahkan agar sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berbagai masukan, koreksi dan rekomendasi DPRD HST dalam pembahasan perubahan APBD, kata Samsul, menjadi bahan pemerintah daerah untuk menyempurnakan pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.

Dari sisi pendapatan, Perubahan APBD 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp1,74 triliun. 

Angka tersebut turun Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni.

Sementara itu, struktur perubahan APBD mencatat defisit sekitar Rp144,05 miliar. 

Defisit tersebut ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar.

Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar, SiLPA Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nihil.