WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) berhasil menerbitkan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk 943 kapal nelayan dalam kurun waktu 1 hingga 10 September 2026 di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026).

Penerbitan ini tercatat dalam 901 dokumen rekomendasi dengan total alokasi mencapai 203.199 liter per bulan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM nelayan tetap aman, tertib administrasi, transparan, serta tepat sasaran.

Kabar baik juga datang bagi nelayan Tanah Laut menyusul persetujuan penambahan kuota solar bersubsidi sebesar 30.000 liter atau 30 KL per bulan dari PT Pertamina Patra Niaga sejak September 2026.

Tambahan kuota ini merupakan hasil usulan Bupati Tanah Laut yang disampaikan melalui surat resmi pada 9 Juni 2026.

Dengan adanya tambahan tersebut, total alokasi BBM bersubsidi yang tersedia untuk nelayan Kabupaten Tanah Laut melonjak dari yang sebelumnya 451.970 liter (451,97 KL) menjadi sekitar 481.970 liter (481,97 KL) per bulan.

Baca juga: Warga Tembikar Kanan Banjar Langsung Selamatkan Balitanya, Karhulta Makin Dekati Permukiman

Baca juga: Tugboat Asal Banjarmasin Tenggelam di Kumai Kalteng, Satu Awak Tewas dan Lima Hilang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, M.

Kusri, menjelaskan bahwa penambahan alokasi ini adalah buah dari pengusulan bertahap. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi ketat agar bantuan BBM solar ini tidak salah sasaran.

“Pemerintah daerah terus berupaya agar pelayanan kepada nelayan semakin baik. Penambahan alokasi BBM ini merupakan hasil dari proses pengusulan dan koordinasi yang dilakukan secara bertahap dengan pihak terkait. Yang tidak kalah penting adalah memastikan data nelayan dan kapal benar-benar tertib sehingga pelayanan dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai ketentuan,” kata M. Kusri.

M. Kusri menerangkan, seluruh penerbitan rekomendasi kini diproses secara digital melalui aplikasi XSTAR BPH Migas.

Dokumen yang telah dilengkapi verifikasi data kapal dan kode barcode selanjutnya ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di XStar Tanah Laut untuk mempercepat pelayanan serta mencegah manipulasi data.