Setelah kalah di pengadilan, seperti dikutip Kompas.com, pihak istri mengajukan gugatan balik. Dia menggugat suaminya dengan tuduhan telah merekam gambar pribadi dirinya tanpa persetujuan.

Sang istri juga berargumen, sensor dan lampu pada robot vacuum tidak cukup untuk memberi tahu bahwa dirinya sedang direkam.

Sedang pria tersebut mencoba membela diri, dengan mengatakan rekaman itu telah diterima sebagai bukti dalam perkara perdata, dan tindakannya memiliki dasar hukum. Namun, pengadilan menolak argumen tersebut.

Pengadilan menyatakan tindakan merekam secara diam-diam tetap merupakan tindakan ilegal dan disengaja. 

Kewajiban dalam perkawinan juga tidak menghilangkan hak seseorang atas privasi. 

Atas perbuatannya, pria tersebut dijatuhi denda 150.000 dollar Taiwan (sekitar Rp83 juta) dan hukuman penjara selama lima bulan. 

Hukuman tersebut sebenarnya masih lebih ringan dari hukuman maksimal yang dapat dikenakan, yakni denda hingga 300.000 dollar Taiwan (sekitar Rp167 juta) dan penjara hingga tiga tahun.

Setelah denda dipotong dari kompensasi yang diterimanya, pria tersebut hanya mengantongi sekitar 11.000 dollar AS (sekitar Rp 195 juta) dan tetap harus menjalani hukuman penjara hampir setengah tahun.

Kasus ini lantas memicu perdebatan di media sosial. Sebagian orang mempertanyakan keputusan pengadilan.

Sementara sebagian lainnya menilai, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan. (Wartabanjar.com)