Sampah yang telah terkumpul kemudian diolah menggunakan teknologi sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.

“Kemudian diolah melalui mesin dan hasilnya harus bermanfaat secara ekonomi. Bisa menjadi bahan untuk pembuatan jalan, pupuk dan seterusnya,” katanya.

Rifqy menyampaikan, program LSDP tahap berikutnya juga akan menyasar empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala dan Kabupaten Banjar. 

Penyaluran tersebut direncanakan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan berikutnya dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan program.

Ia menjelaskan, program LSDP pada tahap awal ditujukan bagi kabupaten/kota yang memiliki volume atau debit sampah antara 100 hingga 500 ton per hari.

Sementara itu, untuk pengelolaan sampah dengan volume yang lebih besar, seperti kawasan TPA Regional Banjarbakula, pemerintah akan mendorong program dengan skala yang lebih besar dan berorientasi pada pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik.

“Kalau lebih dari itu, misalnya provinsi punya TPA provinsi, Banjarbakula, itu nanti kami akan berikan program yang lebih besar bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Danantara agar itu nanti bisa menjadi sumber energi listrik,” ungkapnya.

Rifqy juga mengingatkan pemerintah daerah penerima program agar mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Dana program akan langsung ditransfer kepada perangkat daerah terkait sehingga pelaksanaan dan pengawasan berada di daerah masing-masing.

“Duitnya kena langsung ditransfer ke SKPD dan SKPK. Pemerintah pusat tidak ikut-ikutan. Kami hanya mengawasi dan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh proyek yang dibangun melalui program tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak mangkrak.

“Jangan sampai duit ratusan miliar ini jadi temuan di kemudian hari. Proyek-proyek yang ada, TPST, TPS 3R, jangan sampai mangkrak. Kita ingin budaya kebersihan kita berubah,” tegasnya.

Menurut Rifqy, keberlanjutan Program LSDP akan bergantung pada kemampuan daerah menjaga amanah dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Daerah lain juga berkesempatan mengusulkan program serupa pada tahapan berikutnya.