Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons warta viral di medsos tersebut.

MUI meminta Unhan mengklarifikasi adanya kabar calon kadet perempuan yang diminta melepas hijab saat diterima dan lulus tes.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026).

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," lanjutnya.

Masalah ini mencuat setelah seorang calon kader perempuan S-1 Kedokteran Unhan 2026/2027, Asma Wafa Ahdina mengunggah tentang pengunduran dirinya dari perguruan tinggi tersebut.

Ia telah lolos melewati seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus pada tingkat pusat.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam," tulisnya di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/8/2026).

Persoalan aturan jilbab disinggung saat Wafa menjalani wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

Menurutnya, para calon kadet perempuan yang mengenakan jilbab ditanya secara spesifik mengenai kesediaan melepasnya jika diterima.

"Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?" kata Wafa menirukan pertanyaan penguji kala itu.

Tak hanya itu, ia juga mendapat pertanyaan susulan mengenai kondisi rambutnya.

Penegasan mengenai ketentuan pelepasan jilbab tersebut kembali disampaikan panitia dalam beberapa kali pengarahan serta apel malam di Mess Srikandi.

Mendengar hal itu, Wafa berinisiatif memastikan keberadaan aturan tertulis ketika proses penandatanganan kontrak pendidikan berlangsung pada 24 Juni 2026.

"Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan," tanya Wafa kepada panitia.

Pihak panitia menjelaskan bahwa larangan berjilbab memang tidak tercantum secara tertulis di dokumen perjanjian, melainkan merupakan arahan pimpinan yang sudah diterapkan sejak angkatan pertama.

Wafa sempat mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang tetap diperbolehkan mengenakan jilbab, namun panitia menyebut hal itu sebagai bentuk pengecualian khusus.