WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jateng.

Dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026) malam, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan ada "konglikong" atau kerja sama para tersangka untuk memeras mahasiswa baru dari jalur mandiri. 

Para tersangka memungut biaya tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Biaya tambahan dari pungutan di luar biaya wajib yang berlaku kami rasa sangat memberatkan orang tua calon mahasiswa," ucap Achmad Taufik Husein. 

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) dengan mengamankan 14 orang, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Keenamnya langsung dijebloskan ke tahanan. 

Baca Juga: Rektor Unsoed dan Politisi Gerindra Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru

Baca Juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilrek ULM, Prof Muthia Kembali Gagal Jadi Calon Rektor

Dari pihak internal Unsoed, mereka adalah Rektor Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kabag Akademik Eko Sumanto, serta.

Tiga tersangka lain dari eksternal Unsoed adalah Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas Adhi Wiharto, Dian Mulia Wardhana dan Mulyono yang merupakan kepnonakan rector Ahmad Sodiq. 

Tim KPK menyita barang bukti dari tangan para tersangka berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.

Menurut Taufik, kasus ini bermula saat pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed bergulir. 

Wakil Rektor Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor, meminta uang senilai Rp 650 juta kepada salah satu orangtua calon mahasiswa. 

Dalam aksinya itu, Norman dibantu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Kedua orang itulah yang menerima uang dari orangtua calon mahasiswa selaku korban.