Kualitas Udara di Banjarmasin Berbahaya, DLH Kalsel Imbau Warga Kenakan Masker N95
WARTABANJAR.COM - Kualitas udara di Kota Banjarmasin masuk kategori berbahaya, Jumat (2/10/2026).
Kondisi ini diketahui berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU per 2 Oktober 2026 pukul 08.00
WITA.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel melakukan pantauan di empat wilayah:
Kota Banjarmasin: 562 (BERBAHAYA)
Kabupaten Barito Kuala: 197 (TIDAK SEHAT)
Kabupaten Tabalong: 221 (SANGAT TIDAK SEHAT)
Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 96 (SEDANG)
Baca Juga Pilrek ULM Sedang Berlangsung, Kuasa Menteri Hadir di Banjarmasin
Baca Juga BPS Ungkap Data Desil Warga Tabalong, 41,90 Persen Masuk Desil 1-5
Menyikapi kondisi kualitas udara yang
memburuk akibat asap kebakaran lahan di beberapa wilayah Kalimantan Selatan, DLH Kalsel mengimbau seluruh masyarakat untuk wilayah BERBAHAYA dan SANGAT TIDAK SEHAT untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Gunakan Masker di Luar Ruangan:
Selalu pakai masker (diutamakan masker N95 atau masker medis) saat beraktivitas di luar rumah untuk menyaring partikel mikroskopis (PM2:) yang berbahaya bagi paru-paru.
- Perbanyak Minum Air Putih:
Tingkatkan konsumsi air putih untuk membuang racun dalam tubuh, mencegah dehidrasi, serta meredakan tenggorokan yang gatal akibat paparan asap.
- Stop Kebakaran Lahan!
Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanva merusak ekosistem
- Gunakan Masker di Luar Ruangan:
Selalu pakai masker (diutamakan masker N95 atau masker medis) saat beraktivitas di luar rumah untuk menyaring partikel mikroskopis (PM2-) yang berbahaya bagi paru-paru.
- Perbanyak Minum Air Putih:
Tingkatkan konsumsi air putih untuk membuang racun dalam tubuh, mencegah dehidrasi, serta meredakan tenggorokan yang gatal akibat paparan asap.
- Stop Kebakaran Lahan!
Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga membahayakan kesehatan diri
sendiri, keluarga, dan tetangga sekitar.
- Laporkan Titik Api Segera:
Apabila melihat adanya indikasi atau titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla), segera laporkan kepada aparat desa, petugas damkar setempat, atau hubungi Call Center. (Wartabanjar.com)