WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon 50 persen berlaku di Kalimantan Selatan mulai 14 Agustus sampai 30 November 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali memberikan insentif fiskal di momen peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel dan HUT ke-81 Republik Indonesia. 

Kebijakan tersebut merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil. 

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, insentif pertama berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode program.

Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Baca Juga Aldi Taher Nikmati Patin Bakar di Banjarmasin Bareng Panglima Bangkirayen Dayak

Baca Juga Begal Payudara di Kabupaten Banjar Ngaku Penasaran, Satu Ditangkap Satu Lagi Diburu

Tidak hanya itu, Pemprov Kalsel juga memberikan insentif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.