Diskon hingga 50 Persen, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Pajak Kendaraan
Ukuran Huruf:
Selanjutnya, untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum program berakhir. Menurutnya, insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus administrasi kendaraan dengan lebih ringan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
(Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)