Selain itu dilakukan penghapusan uang transportasi peserta reses merupakan tindak lanjut atas arahan Inspektorat.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Tabalong tetap mengajukan pergeseran anggaran secara internal.

Pergeseran tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan fasilitas kerja serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2026. (wartabanjar.com)