Berdasarkan hasil pengamatan, pada area seluas 100 meter persegi dapat ditemukan sekitar 127 bangunan. 

Angka tersebut, tegasnya, perlu dipahami sebagai indikator kepadatan bangunan, bukan semata-mata jumlah rumah, karena satu objek bangunan dalam data tersebut dapat merepresentasikan bagian atau struktur bangunan tertentu.

Inu menyarankan agar Pemerintah Kota Banjarmasin tegas dalam menerapkan sanksi untuk melaksanakan Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Selain itu, perlu infrastruktur penunjang seperti penempatan fire hydrant serta jaringan perpipaan dan saling terkoneksi, dimana penyebaran fire hydrant diikuti dengan ketersediaan air yang dapat digunakan.

Kemudian, perlu sekali melakukan pemetaan dan jalur akses pemadam menuju lokasi-lokasi rawan kebakaran.

Masyatakat pun diharapkan agar selalu hati-hati seperti instalasi listrik harus diperiksa secara berkala, jika memungkinkan buat grouping jalur agar kelistrikan lebih aman.

Kemudian, masyarakat perlu menjaga akses menuju lingkungan permukiman. Gang dan jalan lingkungan jangan digunakan untuk parkir, menumpuk barang, atau aktivitas lain yang menghambat kendaraan pemadam kebakaran.

Terakhir, tegas Inu, perlu menyediakan titik air dan APAR pada setiap RT/RW. (wartabanjar.com)