WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026). 

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana. 

Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan disesuaikan, antara lain masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali. 

Raperda juga mengatur Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

Baca Juga Kobaran Api di Gang Swarga Belakang SPBU Gambut Kabupaten Banjar Panikkan Warga

Baca Juga Aliansi Mahasiswa Adukan Pilrek ULM ke Ombudsman, Diduga Ada Pelanggaran

Bupati berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan dengan baik melalui masukan dan saran dari DPRD sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya. (Wartabanjar.com/*)