"Enggak ada bukti medical forensiknya. Karena sudah diasumsikan sudah hilang. Sudah seminggu lebih ini sekarang, ya. Berarti harus dicari kaitan dengan bukti jejak forensik ke medis yang lain," katanya. 

Misalnya, lanjut Hermawan, jika saat diracun, Sutrimo belum mati, lalu dicekik.

"Strangle istilahnya, strangle, diikat, dicekek, apapun itu, masih bisa, sebulan pun masih bisa dicari, gitu. Nah, lalu atau misalnya ditembak, misalnya ditembak atau fisik yang lain, gitu. Tapi kalau racun, sulit" ungkap Hermawan.

Bagi Hermawan, Sutrimo adalah saksi kunci di kasus TPPU dengan tersangka Febrie Adrisnyah. 

Sutrimo terlalu banyak mengetahui segala hal terkait atasannya itu.

Menurut Hermawan, sangat mungkin Sutrimo mengetahui lalu lintas keluar-masuknya aset, brankas raksasa, hingga pemindahan uang tunai bernilai triliunan rupiah di rumah Febrie.

"Satu-satunya cara menghilangkan jejak adalah 'disukabumikan'. Sutrimo itu saksi kunci nomor satu tentang seluruh peristiwa pencucian uang tersebut," katanya.

Tak hanya soal kematian Sutrimo, Hermawan dan Mahfud MD turut pun mengungkap keanehan penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan dilakukan setelah 20 hari sejak penindakan awal di lokasi lain.

Rentang waktu yang terbilang lama itu dinilai memberi ruang bagi pihak berperkara untuk mengamankan bukti-bukti vital. 

Terlebih, rumah yang sempat dijaga ketat oleh personil tentara itu pada akhirnya hanya menghasilkan sitaan berupa dokumen belaka.

"Bagi saya itu dapatnya 'kacang'. Yang tidak kacang itu adalah keberadaan perusahaan-perusahaan cangkang. Ada sekitar 16 perusahaan cangkang yang terdeteksi, dengan salah satu aliran dana terakhir mencapai Rp1,5 triliun untuk satu perusahaan," ungkap Hermawan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)