WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran hampir 32 kilogram sabu, yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial KA dan RN asal Surabaya dan Lampung ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Banjarmasin, pada Jumat (17/07/2026).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. 

”Pada tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di halaman parkir Hotel Roditha di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (04/08/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan kedua tersangka, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi.

”Dari informasi tersebut ditindaklanjuti, kemudian ditangkap di halaman parkir hotel tersebut sebanyak dua orang dengan inisial KA dan RN,” katanya.

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, Nilainya Capai Rp311 Miliar

Baca Juga: Sejumlah SPBU di Banjarbaru Dipadati Antrean, Pertamax Kosong di Sejumlah Titik

Saat penangkapan, lanjut Kapolda, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram. 

”Modus operandi yang dilakukan kedua orang ini adalah membungkus dan menyamarkan sabu menggunakan kemasan teh China, kemudian dimasukkan ke dalam tas,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. 

Selanjutnya, barang haram itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan. 

”Barang ini selanjutnya akan dibagikan ke beberapa kota di Kalimantan Selatan, terutama daerah-daerah tambang seperti Tanah Bumbu dan Tapin,” ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. 

Barang haram itu diduga masuk dari Malaysia menuju Kalimantan Barat, kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan.