Komisi I DPRD Tabalong Bahas Evaluasi Anggaran Dua OPD dan Sepakati Pergeseran Dana
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membahas realisasi anggaran hingga 31 Juli 2026, program kerja kedua organisasi perangkat daerah (OPD) serta pergeseran anggaran pada Perubahan APBD 2026 di Ruang Rapat lantai 1 Gedung Graha Sakata, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Senin (3/8/2026).
Ketua Komisi I H Akhmad Helmi mengatakan realisasi anggaran kedua OPD tersebut rata-rata telah melampaui 50 persen.
Inspektorat mencatat penyerapan anggaran sekitar 58 persen, sementara Kesbangpol juga telah mencapai lebih dari 50 persen.
"Selain itu, ada usulan perubahan anggaran dari masing-masing OPD, seperti Inspektorat mengajukan tambahan anggaran untuk instalasi ulang jaringan listrik di kantor karena instalasi lama dinilai sudah tidak memadai," jelas Helmi.
Baca juga: Mishaa Adeeva Azzahra Harumkan Tabalong, Raih Juara 1 Galuh Cilik Kalsel 2026
Penambahan tersebut lanjutnya, disiapkan untuk mendukung pemasangan generator set (genset) baru, sehingga kegiatan pemeriksaan maupun audit tetap dapat berjalan apabila terjadi pemadaman listrik.
"Sementara sejumlah anggaran yang diperkirakan tidak terserap pada beberapa bidang di Inspektorat akan dialihkan melalui mekanisme pergeseran anggaran ke bidang lain yang membutuhkan," tutur politisi PKB Tabalong ini.
Kesbangpol juga mengusulkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 untuk mendukung pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
"Besaran anggaran dan jumlah personel yang akan dibentuk nantinya dimasukkan dalam usulan perubahan anggaran," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Tabalong Distribusikan 915 Bendera Merah Putih ke 12 Kecamatan Sambut HUT Ke-81 RI
Komisi I juga menyoroti masih adanya anggaran pengawasan di Inspektorat yang belum terserap secara optimal.
Hal itu disebabkan adanya ketentuan bahwa audit terhadap pemerintah desa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Dengan adanya 57 desa yang dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2027, Inspektorat memiliki kewajiban melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa pada awal tahun depan.