Mengenai kemungkinan pemberian kompensasi, ia menegaskan PLN masih melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.

Penanganannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri ESDM tentang tingkat mutu pelayanan dan kompensasi kepada pelanggan.

“Kasus tersebut masih perlu dievaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Kementerian ESDM. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar tindak lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, lebih dari 5.000 ekor ayam pedaging milik peternak di Desa Aluan Sumur dilaporkan mati setelah blower kandang berhenti beroperasi saat terjadi pemadaman listrik.

Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu