Korupsi Dana Hibah Rp 2 Miliar, Tiga Bekas Petinggi KONI Samarinda Divonis 1-3 Tahun
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA– Setelah menjalani persidangan sejak 16 Maret 2026, tiga bekas petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menjadi sidang putusan, Kamis (23/7/2026).
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 1-3 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi dana hibah senilai Rp 2 miliar itu.
Bekas Ketua Umum Aspian Nor alias Poseng, serta dua bekas bendahara yakni Hendra dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bunyi putusuan yang dibacakan Hakim Ketua, Nur Salamah.
Untuk Ketua Umum KONI Samarinda 2019–2023 Aspian Nor mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda.
Bila tidak cukup makan terpidana akan diberi tambahan hukuman penjara 50 hari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang ganti Rp 842.485.000.
Sedang Bendahara Umum Periode 2019, Arafat Atmanegara Zulkarnaen, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 153.140.800 atau penjara 6 bulan.
BACA JUGA: Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar untuk Pilkada 2023-2024
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Adapun Bendahara Umum 2020 Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 30 hari kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.015.933.681 dalam sebulan atau subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis terhadap ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara bagi Aspian, 2 tahun bagi Arafat dan 4 tahun 6 bulan bagi Hendra.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. (wartabanjar.com/tamam)
Editor: Yayu