Jemaah Umrah HST Tetap Tolak Tawaran Dana 50 Persen dari Hijaz Safar, Mediasi Gagal
Ia menegaskan Polres tidak berada pada posisi menentukan besaran dana yang harus dikembalikan ataupun isi kesepakatan yang akan dicapai para pihak.
Menurutnya, apabila para korban memilih menempuh jalur hukum, kepolisian siap menerima laporan dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku
Mediasi akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan. Meski demikian, Polres Hulu Sungai Tengah masih membuka ruang apabila kedua belah pihak ingin kembali melanjutkan penyelesaian melalui musyawarah.
Kasus ini bermula dari batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang sebelumnya telah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp27,5 juta per orang untuk paket umrah selama 18 hari.
Para jemaah diketahui mendaftar melalui penyelenggara perjalanan umrah yang dikelola Hj Fauziah di Barabai.
Selanjutnya, mereka didaftarkan ke Travel Hijaz Safar yang dipimpin Suriadi di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu